Bareskrim Surati Kejagung untuk Periksa Jaksa Pinangki

Irfan Maa ruf
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat tersebut terkait pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Djoko Tjandra.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, belum mengetahui detail isi surat tersebut. Saat ini dia baru mendapatkan informasi surat telah dikirim ke Kejagung.

"Kabarnya sudah (dikirim dari Bareskrim), nanti saya cek suratnya," ujar Ali di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Selasa (24/8/2020).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menuturkan, Jaksa Pinangki dijanjikan hadiah atas fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Sampai saat ini, penyidik masih mendalami berapa hadiah yang diterima Jaksa Pinangki. "Angka pastinya masih kami dalami, tapi yang jelas itu terkait fatwa MA," tutur Febrie.

Dalam kasus ini Kejagung tidak menggeledah rumah Jaksa Pinagki karena telah memiliki alat bukti kuat meskipun tanpa penggeledahan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

5 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

20 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

20 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal