Menyinggung tentang anggaran, Doni meminta agar dalam pelaksanaannya nanti dapat melibatkan BPKP mulai dari perencanaan hingga operasionalnya. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi atau menimbulkan kerugian negara.
“Di sini ada juga BPKB provinsi ada dari pusat juga yang nanti bersama-sama untuk mengawal. Jadi mulai dari proses perencanaan sampai dengan operasional itu harus dikawal BPKP agar tidak terjadi kerugian negara,” tutur Doni.
Dalam implementasinya, selain pemeriksaan dokumen kewarganegaraan, seluruh pekerja migran Indoensia maupun warga negara asing (WNA) yang masuk wilayah Indonesia melalui Kalbar wajib menerapkan protokol kesehatan. Kemudian dilakukan swab PCR sebanyak dua kali guna memisahkan orang yang positif dan negatif Covid-19.
Apabila hasil negatif, maka yang bersangkutan wajib menjalani isolasi selama lima hari untuk kemudian dilakukan swab yang kedua. Jika hasil yang kedua juga negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan.
Selanjutnya bagi yang dinyatakan positif pada swab pertama maupun kedua, maka harus melakukan isolasi mandiri sampai sembuh atau negatif di asrama berkapasitas 55 tempat tidur yang dikelola di bawah Kementerian Dalam Negeri. Atau di 18 rumah sakit rujukan berkapasitas 613 tempat tidur yang telah disiapkan di bawah Kementerian Kesehatan melalui dinas setempat.
Gubernur Kalbar telah meminta langsung kepada perwakilan Kemendagri yang turut hadir dalam rapat agar fasilitas asrama tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.
Kemudian Kementerian Kesehatan juga tengah mengupayakan untuk peningkatan kapasitas dan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) serta infrastruktur guna menunjang tes PCR di posko lintas batas.
Melalui mekanisme tersebut diharapkan dapat mencegah penularan Covid-19 dari ‘imported case’ atau kasus impor melalui jalur lintas batas luar negeri khususnya yang ada di Kalbar.