Kasus Covid-19 Naik, Simak Aturan Perjalanan Masyarakat Jelang Idul Adha

Binti Mufarida
Satgas Covid-19 mengingatkan kepada masyarakat soal aturan perjalanan di tengah kenaikan kasus Covid-19 jelang Idul Adha. (Foto: MPI)

2. Ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar (peserta lebih dari 1.000 orang), yaitu:

- Kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun.

- Pemberlakukan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.

3. Untuk kedatangan dari luar negeri berlaku:

- Wajib sudah divaksin bagi siapapun yang hendak memasuki Indonesia. Jika belum maka wajib karantina selama 5x24 jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut.

- Wajib tes konfirmasi Covid-19 saat ketibaan bagi yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 (suspek).

- Wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan.

Untuk kepergian ke luar negeri berlaku:

- Pemerintah akan mengatur bahwa orang yang akan berangkat ke luar negeri wajib untuk sudah divaksin lengkap/booster kecuali untuk usia <6 tahun, dengan tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat dimanapun berada termasuk tidak menularkan kepada orang lain di sekitarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Seleb
3 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Megapolitan
3 bulan lalu

Respons KAI Commuter soal Usulan KRL Beroperasi 24 Jam 

Health
3 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal