Kasus Covid-19 Naik, Simak Aturan Perjalanan Masyarakat Jelang Idul Adha

Binti Mufarida
Satgas Covid-19 mengingatkan kepada masyarakat soal aturan perjalanan di tengah kenaikan kasus Covid-19 jelang Idul Adha. (Foto: MPI)

2. Ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar (peserta lebih dari 1.000 orang), yaitu:

- Kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun.

- Pemberlakukan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.

3. Untuk kedatangan dari luar negeri berlaku:

- Wajib sudah divaksin bagi siapapun yang hendak memasuki Indonesia. Jika belum maka wajib karantina selama 5x24 jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut.

- Wajib tes konfirmasi Covid-19 saat ketibaan bagi yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 (suspek).

- Wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan.

Untuk kepergian ke luar negeri berlaku:

- Pemerintah akan mengatur bahwa orang yang akan berangkat ke luar negeri wajib untuk sudah divaksin lengkap/booster kecuali untuk usia <6 tahun, dengan tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat dimanapun berada termasuk tidak menularkan kepada orang lain di sekitarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
15 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Megapolitan
18 hari lalu

Respons KAI Commuter soal Usulan KRL Beroperasi 24 Jam 

Health
19 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
20 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal