Kasus Dana CSR, Deputi Gubernur BI hingga Anggota DPR Dipanggil KPK

Nur Khabibi
Ilustrasi gedung KPK (dok. istimewa)

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, seyogyanya dana CSR BI bisa digunakan untuk berbagai program, seperti renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu), pengadaan ambulans, beasiswa dan lainnya. Namun, pihaknya mendapati penyelewengan dalam penggunaannya. 

"Misalkan ini untuk 50 rumah, rutilahu maksudnya ya, nanti digunakan untuk itu. Pada kenyataan yang kita temukan, itu rutilahunya tidak (semua). dari 50 misalkan ya, misalkan nih, tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun, tapi hanya misalkan 8 atau 10," ucapnya, Selasa (22/4/2025).

"Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi, yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah, akhirnya dibelikan kepada properti, yang baru ketahuan seperti itu modusnya," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kasus Dana CSR BI, Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan Dipanggil KPK

Nasional
6 bulan lalu

Deputi Direktur Hukum BI Diperiksa KPK Hari Ini, Jadi Saksi Kasus CSR

Nasional
6 bulan lalu

Kasus Korupsi Dana CSR BI Belum Ada Tersangka, Ini Kata Ketua KPK

Nasional
15 menit lalu

Breaking News: Eks Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Nasional
1 jam lalu

Orang Kepercayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK, Langsung Diperiksa 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal