Kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun

Raka Dwi Novianto
Sidang Anita Kolopaking (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Anita Kolopaking dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan Djoko Tjandra. Anita dinyatakan bersalah.

Hakim menyebut Anita terbukti telah menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Anita juga dinyatakan terbukti memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra yang merupakan terpidana korupsi dan belum ditahan karena melarikan diri.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Dalam menjatuhkan vonis Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan. Antara lain pertimbangan yang memberatkan yakni Anita telah mencederai profesinya sebagai Advokat. Perbuatan Anita telah membahayakan keselamatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19, dan Anita tidak merasa bersalah.

"Hal meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," ucap Hakim.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Operasi Berantas Narkoba, Polisi dan BNN Gerebek Kampung Berlan Jaktim!

Megapolitan
11 hari lalu

Nekat Beraksi, Komplotan Copet di Halte Transjakarta Buaran Diamuk Warga

Megapolitan
17 hari lalu

Tampang 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Jaktim

Nasional
21 hari lalu

6 Siswa SD di Cipayung Serahkan Temuan HP ke Polisi, Kapolda Metro: Kalian Pahlawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal