Kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun

Raka Dwi Novianto
Sidang Anita Kolopaking (Foto: Antara)

Vonis Majelis Hakim terhadap Anita ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum. JPU meminta Hakim menghukum Anita dengan pidana dua tahun penjara.

Usai vonis tersebut, Anita melalui kuasa hukumnya Tommy Sihotang, mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas vonis hakim tersebut.

"Pasti kami banding. Cuma nih ada mepet mau natal tahun baru. Mungkin besok, paling lambat lusa kami banding," kata Tommy.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tawuran Maut di Ciracas Jaktim, Pelajar Madrasah Tewas Kena Bacok di Kepala

5 hari lalu

Intip Wajah Baru SDN Pekayon 05 dan SMPN 91 di Jaktim, Dilengkapi Fasilitas Olahraga Siswa

7 hari lalu

Kebakaran Landa Pabrik di Cakung Jaktim, 80 Personel Damkar Dikerahkan!

8 hari lalu

Penampakan 2 Pembunuh Perempuan yang Tangan-Kakinya Terikat di Pinang Ranti Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal