Kasus Djoko Tjandra, Sidang Vonis Andi Irfan Jaya Ditunda Pekan Depan

Raka Dwi Novianto
Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya (Foto: iNews/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Sidang pembacaan putusan terdakwa Andi Irfan Jaya dalam kasus suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait upaya pengurusan fatwa MA ditunda. Nantinya, sidang pembaca putusan tersebut akan dilanjutkan pada Senin 18 Januari 2021 mendatang. 

"Sidang putusan ditunda, hakim menunda ke hari Senin," ujar pengacara Andi Irfan, M Nur Saleh kepada wartawan, Rabu (13/1/2021). 

Sebelumnya, Andi Irfan dituntut oleh 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Jaksa menilai Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap sebesar US$500 ribu untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra. 

Andi Irfan juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam

11 hari lalu

Roy Suryo Tantang Jokowi: Harus Hadir di Sidang Kasus Ijazah 17 September

12 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

12 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal