Kasus Dokter Aulia Risma, Komisi X DPR Nilai Penerapan Sisdiknas Dapat Cegah Bullying

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta. (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Komisi X DPR menilai sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat mengurangi aksi bulllying di lingkungan pendidikan karena ada aturan yang terstruktur. Perundungan yang diduga dialami dr Aulia Risma Lestari peserta PPDS Universitas Diponegoro tidak terulang kembali.

“Sisdiknas bisa menjadi acuan agar program pendidikan yang diselenggarakan sendiri oleh kementerian/lembaga berjalan dengan pengawasan penuh. Tentunya tak hanya pada program spesialis dokter ya, tapi semua,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, Selasa (20/8/2024). 

“Kalau kayak sekarang kan jalan sendiri, apa yang terjadi dalam program pendidikannya hanya diketahui mereka saja. Tahu-tahu ramai saat ada kasus kaya sekarang, jadi pencegahan dan pemantauannya kurang,” sambung Dede.

Komisi X DPR tidak dapat melakukan pengawasan terhadap kementerian/lembaga yang menyelenggarakan pendidian internal karena instansi-instansi tersebut tidak mengikuti standar Sisdiknas yang pusatnya bermuara pada Kemendikbud sebagai mitra Komisi X.

Padahal Sisdiknas yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 di mana aturan terbarunya sedang digodok melalui revisi undang-undag (RUU) di Komisi X DPR mengatur secara detail tentang pencegahan bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan. Oleh karenanya, Dede menilai penting agar K/L mengikuti standar Sisdiknas saat menyelenggarakan pendidikan.

"Kalau di Kementerian/Lembaga sepertinya sudah sering terjadi berulang tanpa ada fungsi pengawasan yang jelas. Maka dari itu kita dorong untuk menerapkan Sisdiknas agar lebih mudah dalam pengawasannya," kata Dede.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Usul Pemerintah Tiru Cara Korsel Atasi Perundungan

Internasional
30 hari lalu

Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 1 Januari 2026

Megapolitan
1 bulan lalu

Rano Karno Heran Anak-Anak Goyah gegara Dibully: Harus Lebih Tough

Nasional
1 bulan lalu

Siswa Korban Bullying Meninggal, Komisi VIII DPR RI Desak Pelaku Dipidana: Kekerasan Anak Tak Bisa Ditoleransi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal