Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan jaringan yang lebih luas, Slamet meminta polisi mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual.
“Jika ditemukan adanya jaringan yang lebih luas, maka harus diungkap sampai kepada pihak yang menjadi aktor intelektual maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.
Kasus dugaan peredaran dolar Singapura palsu senilai 340.000 SGD tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian ditangani Polres Tangsel. Sejumlah pihak berinisial HJ, EAK dan AN disebut dalam laporan perkara tersebut.
Sejauh ini polisi masih mendalami dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Singapura terkait sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.
Kasus ini statusnya sudah naik ke penyidikan dengan terbitnya Sprindik pada 9 September 2026 lalu tetapi hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.