Kasus Dolar Singapura Palsu Mandek, DPR Desak Polisi Usut Tuntas: Apa Kendalanya?

Felldy Aslya Utama
Gedung DPR (dok. IMG)

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan jaringan yang lebih luas, Slamet meminta polisi mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual.

“Jika ditemukan adanya jaringan yang lebih luas, maka harus diungkap sampai kepada pihak yang menjadi aktor intelektual maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.

Kasus dugaan peredaran dolar Singapura palsu senilai 340.000 SGD tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian ditangani Polres Tangsel. Sejumlah pihak berinisial HJ, EAK dan AN disebut dalam laporan perkara tersebut.

Sejauh ini polisi masih mendalami dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Singapura terkait sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut. 

Kasus ini statusnya sudah naik ke penyidikan dengan terbitnya Sprindik pada 9 September 2026 lalu tetapi hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 hari lalu

Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan

9 hari lalu

Habiburokhman: Era Prabowo Lebih Demokratis dari Pemerintahan Sebelumnya, Hukum Tak Jadi Alat Kekuasaan

14 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

15 hari lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal