Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Periksa Pejabat Kementan dan Mantan Wakil Ketua KPK

Riyan Rizki Roshali
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah pejabat di Kementan serta mantan Wakil Ketua KPK dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Selasa (17/10/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus menyidik kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga oleh pimpinan KPK. Salah satunya lewat pemeriksaan saksi-saksi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menjadwalkan untuk memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Selasa (17/10/2023).

“(Memeriksa) Tiga saksi dari pejabat eselon I lingkungan Kementan dan 2 saksi dari para ajudan pejabat eselon I di lingkungan Kementan,” kata Ade Safri, Selasa (17/10/2023).

Selain pejabat dan ajudan di lingkungan Kementan, Ade Safri menyebut pihaknya juga menjadwalkan untuk meminta keterangan dari mantan Wakil Ketua KPK.

“Satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK periode tahun 2015-2019,” tuturnya.

Kendati demikian, Ade Safri tidak menjelaskan secara rinci terkait nama dari saksi yang akan dimintai keterangan hari ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
11 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
24 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
1 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal