JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyurati pimpinan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Surat itu berisi permohonan supervisi penanganan agar penyidikan berjalan transparan.
“Pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (14/10/2023).
Ade menjelaskan maksud surat itu untuk berkoordinasi dengan KPK dalam mengusut perkara tersebut.
“Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menegaskan surat itu pun dikirimkan sebagai bentuk transparansi dalam mengusut kasus yang ada.
“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” ucapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.