Kapolda Metro Jaya Surati Pimpinan KPK soal Dugaan Pemerasan SYL, Apa Isinya?

Riyan Rizki Roshali
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyurati pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyurati pimpinan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Surat itu berisi permohonan supervisi penanganan agar penyidikan berjalan transparan.

“Pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (14/10/2023).

Ade menjelaskan maksud surat itu untuk berkoordinasi dengan KPK dalam mengusut perkara tersebut.

“Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menegaskan surat itu pun dikirimkan sebagai bentuk transparansi dalam mengusut kasus yang ada.

“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” ucapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
16 jam lalu

KPK Sita Rekaman CCTV Hotel di Magelang, Telusuri Pertemuan 3 Tersangka Kasus Bupati Pemalang

1 hari lalu

KPK Geledah 15 Rumah terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen hingga HP

3 hari lalu

Gandeng Ormas hingga Ojol, Polda Metro dan Kodam Jaya Gelar Apel Kebangsaan Jaga Jakarta di Monas

3 hari lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal