"Kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan," tuturnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam perkara tersebut berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.
Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban dalam bisnis yang dimilikinya. Keduanya kemudian sepakat dan korban menyerahkan sejumlah modal.
Sebelumnya, Ruben Onsu dan pihak pelapor berinisial DM resmi berdamai dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Perdamaian ditandai dengan pertemuan kedua pihak di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Ruben hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Jhon LBF dan Machi Achmad.