JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyeret artis Ruben Onsu berujung damai. Polres Metro Jakarta Selatan akan memfasilitasi restorative justice (RJ) sebelum melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan, pihaknya telah menerima surat pencabutan laporan dari pihak pelapor. Kemudian, penyidik akan memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
"Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan," kata Joko kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Joko menambahkan, apabila kedua belah pihak telah sepakat berdamai, penyidikan perkara akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan dihentikannya penyidikan, status tersangka yang sebelumnya disandang Ruben Onsu akan gugur demi hukum.