Kasus Dugaan Penistaan Agama Paul Zhang, Kabareskrim: Interpol Tak Respons Permintaan Red Notice

Puteranegara Batubara
Kabareskrim menyebut Interpol tak merespons permintaan red notice atas tersangka kasus dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zhang live zoom meeting yang disiarkan live di YouTube.. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Interpol tak merespons permintaan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang. Paul Zhang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak ada respons dari mereka," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Selain itu, Agus mengungkapkan Bareskrim Polri terkendala yurisdiksi terkait dengan pengejaran terhadap Paul Zhang. 

"Kendala yurisdiksi," ujar Agus.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
17 hari lalu

Buronan Interpol asal China Ditangkap di Batam

Seleb
19 hari lalu

Heboh Sister Hong Lombok Akhirnya Muncul ke Publik, Bantah Menistakan Agama!

Nasional
25 hari lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
2 bulan lalu

Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal