Kasus E-KTP, KPK Periksa Miryam S Haryani untuk Tersangka Paulus Tannos

Aditya Pratama
Anggota DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR periode dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Senin (2/9/2019). Dia diperiksa terkait korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miryam diperiksa untuk mendalami tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi PLS (Paulus Tannos)," ujar Febri melalui pesan singkat, Senin (2/9/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru, termasuk Miryam S Haryani dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang terus berjalan.

Mulai dari fakta-fakta persidangan hingga pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional itu.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan

Nasional
2 bulan lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Nasional
2 bulan lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal