JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Miryam sebelumnya telah ditetapkan tersangka pemberi keterangan palsu terkait penyelidikan e-KTP.
Selain Miryam, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perum Peruri sekaligus ketua konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HSF) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos (PLS).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan empat tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan KPK. Masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dalam kasus ini.
Untuk Miryam Haryani, KPK menemukan pada Mei 2011 setelah rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Kemendagri dilakukan, Miryam meminta USD100.000 kepada Irman, saat itu dirjen dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.
”Permintaan itu disanggupi dan penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan melalui perwakilan MSH,” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).