Kasus E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Ilma De Sabrini
Sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Markus Nari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2019). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Anggota DPR, Markus Nari, sembilan tahun penjara terkait perkara korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Jaksa menyimpulkan, Markus bersalah karena melakukan korupsi secara bersama-sama.

JPU juga menuntut Markus membayar pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. “(Meminta hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan,” kata jaksa Andhi Kurniawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Dalam persidangan itu, jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan Markus. Pertama, terdakwa tidak mengakui perbuatannya telah melakukan korupsi. Markus juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Jaksa mengaskan, perbuatan Markus telah memberikan kerugian negara dan menyebabkan dampak kepada masyarakat. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, akibat perbuatan terdakwa bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai dengan sampai dengan saat ini,” ucapnya.

Jaksa meyakini Markus Nari telah memperkaya diri sendiri sebanyak 1,4 juta dolar AS dari proyek e-KTP. Jaksa juga meyakini proyek itu telah memperkaya manajemen dan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), direktur utama PT Sandipala Artha Putra, serta sejumlah terpidana e-KTP lainnya.

Jaksa menyimpulkan Markus Nari melanggar Pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Markus juga diyakini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
12 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
13 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal