Kasus Firli Bahuri, Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara

Irfan Ma'ruf
Ketua KPK Firli Bahuri (foto: Antara)

“Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling maksimal yakni penjara seumur hidup.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Presiden Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

Nasional
15 hari lalu

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Nasional
18 hari lalu

Komisi III DPR Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan

Nasional
21 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal