Kasus Gratifikasi di Pemkot Batu, KPK Gali Keterlibatan Swasta

Raka Dwi Novianto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan pemberian sejumlah uang terkait proyek pekerjaan Pemerintah Kota Batu. Hal ini dikonfirmasi terhadap pemilik PT Gunadharma Anugerah, Moh Zaini yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

Pemeriksaan Zaini dilakukan pada Selasa (5/1/2020) bertempat di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

"Moh Zaini ( swasta/ pemilik PT Gunadharma Anugerah) didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Selain memeriksa Zaini, penyidik KPK juga memeriksa mantan asisten rumah tangga, Kristiawan. Kristiawan dikorek keterangannya terkait Zaini sebagai perantara penerima gratifikasi.

"Kristiawan (mantan Asisten rumah tangga) di dalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Nasional
23 hari lalu

Eks Wamenaker Noel juga Didakwa Terima Gratifikasi Uang Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati  

Nasional
1 bulan lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Nasional
1 bulan lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal