Kasus Gratifikasi di Pemkot Batu, KPK Gali Keterlibatan Swasta

Raka Dwi Novianto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan pemberian sejumlah uang terkait proyek pekerjaan Pemerintah Kota Batu. Hal ini dikonfirmasi terhadap pemilik PT Gunadharma Anugerah, Moh Zaini yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

Pemeriksaan Zaini dilakukan pada Selasa (5/1/2020) bertempat di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

"Moh Zaini ( swasta/ pemilik PT Gunadharma Anugerah) didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Selain memeriksa Zaini, penyidik KPK juga memeriksa mantan asisten rumah tangga, Kristiawan. Kristiawan dikorek keterangannya terkait Zaini sebagai perantara penerima gratifikasi.

"Kristiawan (mantan Asisten rumah tangga) di dalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
23 jam lalu

KPK Ungkap Modus Kasus Suap HGB yang Jerat Presdir Summarecon hingga Orang Kepercayaan Nusron

5 hari lalu

KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed, Sita Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa

8 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

9 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal