Kasus Hakim Surabaya: KY Kirim Surat, MA Diminta Segera Bentuk MKH

Danandaya Arya Putra
Anggota KY Joko Sasmito di Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).  (Foto: Danandaya)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) perihal pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pembetukan MKH terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Waktu itu kan sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Nah saat ini yang akan dilakukan oleh Komisi Yudisial hanya menunggu," kata Anggota KY Joko Sasmito di Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024). 

Joko menjelaskan, pembentukan MKH memang perlu persetujuan dari MA. Sebab, komposisi dalam MKH terdiri dari tujuh anggota, yaitu tiga hakim agung dan empat perwakilan KY. 

"Karena Majelis Kehormatan Hakim itu kan terdiri dari tujuh orang ya, tiga dari Hakim Agung, empat dari Komisi Yudisial. Nah untuk sampai dengan saat ini KY sifatnya masih menunggu," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KY Sesalkan Ketua-Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK: Negara Sudah Beri Kesejahteraan

Buletin
21 jam lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
1 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
1 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal