3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan di Jakarta, Ini Alasan Kejagung

Irfan Ma'ruf
Tiga hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dibawa ke Jakarta (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dibawa ke Jakarta, Selasa (5/11/2024). Mereka dibawa untuk diperiksa sekaligus dipindahkan tempat penahanannya ke Jakarta.

"Ketiga tersangka oknum hakim yang di Surabaya dipindahkan penahanannya ke Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (5/11/2024).

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka ditahan di tiga lokasi berbeda.

"Jadi, untuk HH ditahan di Rutan KPK, untuk ED ditahan di Rutan Cipinang, dan untuk M ditahan di Kejaksaan Agung," ujar Harli.

Penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan secara maraton untuk mendalami kasus ini. Oleh karena itu, ketiga tersangka dipindahkan ke Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

3 hari lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

3 hari lalu

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal