Kasus Hakim Surabaya: KY Kirim Surat, MA Diminta Segera Bentuk MKH

Danandaya Arya Putra
Anggota KY Joko Sasmito di Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).  (Foto: Danandaya)

Sementara itu, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, yang menyeret tiga hakim PN Surabaya kata dia tugas KY telah selesai. Sebab ketiganya telah dijatuhkan sanksi etik oleh KY.

"Mungkin kalau tentang keputusan bebas yang dilakukan oleh tiga orang hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, itu kan tugas KY menurut saya sudah selesai," ujarnya.

Joko menyebut sudah memeriksa terlapor terkait kasus itu. "Karena waktu itu kan sudah memeriksa para terlapor, kemudian sudah kita sidangkan. Kalau nggak salah tanggal 26 Agustus 2024, dan sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
19 jam lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
19 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Buletin
2 hari lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal