JAKARTA, iNews.id – Mencuatnya nama Hilman Mattauch, jurnalis Metro TV, sebagai pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menjadi sorotan banyak pihak. Sejumlah kalangan mempertanyakan hubungan wartawan dengan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang saat itu sedang dicari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merespons kasus itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pun mengeluarkan sejumlah seruan. IJTI menekankan bahwa pada hakekatnya tugas jurnalis dilindungi oleh undang undang, oleh karenanya jurnalis harus sepenuhnya berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan bersikap profesional serta proporsional dalam menjalankan tugasnya.
”Dalam bekerja, jurnalis Indonesia harus bekerja profesional, berintegritas sesuai dengan kode etik jurnalis (KEJ),” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (18/11/2017).
Yadi menuturkan, jurnalis Indonesia dalam menjalankan tugasnya wajib mengedepankan kepentingan publik dan bersikap independen dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
Selain itu, jurnalis Indonesia diperkenankan untuk memperkuat hubungan dan jaringan terhadap berbagai kelompok atau tokoh-tokoh yang berhubungan langsung atau tidak lanngsung terhadap materi liputan yang akan dibuat atau direncanakan secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan tugas jurnalistik dan orang banyak.
Hilman Mattauh diketahui bertindak sebagai sopir mobil Toyota Fortuner hitam B 1732 ZLO yang ditumpangi Setnov dan ajudannya, Reza. Diduga akibat lalai saat mengemudi, mobil menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 November 2017.