JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan dua tersangka dari kader Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Kali ini, KPK memeriksa mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dan anaknya Rheza Herwindo untuk ketiga tersangka tersebut.
Setnov diperiksa sekitar tujuh jam. Dia tiba di Gedung KPK pukul 10.40 WIB dan keluar pada pukul 18.00. Setnov mengaku lamanya pemeriksaan lantaran dirinya diperiksa terkait tiga tersangka, yaitu Eni, Idrus, dan Johannes. Saat ditanya soal dugaan uang suap Rp2 miliar, Setnov mengatakan tidak menerima uang dari proyek PLTU Riau-1 tersebut. Dia beralasan pada masa itu sudah tidak menjadi pengurus Partai Golkar.
"Wah nggak, saya udah masuk. Saya gak tau. Nggak. Ya, tapi pas bukan zaman saya," kata Setnov singkat usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Sedangkan, anak kandung Setnov, Rheza Herwindo diperiksa sekitar 10 jam. Rheza tiba di KPK pukul 10.00 WIB dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.29 WIB. Rheza yang mengenakan kemeja lengan panjang putih itu memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Rheza selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri menolak berkomentar soal materi pemeriksaan penyidik KPK. Dia terus berjalan dan tertunduk menuju mobil yang telah menunggunya.