Kasus Intoleransi di Sukabumi, CFIRST Soroti Peran Pemerintah Seolah Tutup Mata

Jonathan Simanjuntak
Potongan video aksi intoleransi di Sukabumi, Jawa Barat hingga merusak salib. (foto: screenshoot)

JAKARTA, iNews.id - Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST) mengecam tindakan intoleransi yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Perilaku itu dinilai tidak dibenarkan dalam konstitusi negara Indonesia.

"Religious freedom adalah non-derogable rights yang wajib dihormati dan dijamin," kata Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST), Arif Mirdjaja, Minggu (29/6/2025).

Aksi intoleransi ini menurutnya menambah daftar panjang kasus intoleransi di Indonesia. Apalagi, tindakan intoleransi yang dilakukan di Desa Tangkil berada di hadapan pemerintah yang ada di lokasi sehingga membuat perannya semakin dipertanyakan.

"Negara seolah kalah dan 'diam membisu', bahkan menutup mata. Bagaimana tidak, kejadian intoleransi di desa tangkil terjadi di hadapan aparat pemerintah yang berada di lokasi," ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 jam lalu

Hasan Nasbi Tegaskan Pemerintah Terbuka Dikritik: Tidak Ada Baper

8 hari lalu

Gempa M5,7 Guncang Sukabumi, BMKG: Akibat Subduksi Lempeng Indo-Australia

10 hari lalu

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran, PDIP: Bukan Instruksi Partai

25 hari lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal