Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Bayar Rp10,728 Triliun

Antara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Heru Hidayat dalam perkara korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10/2020) malam. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retno Liestyanti menilai Heru Hidayat terbukti korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

"Menuntut supaya hakim pengadilan menyatakan terdakwa Heru Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama primer, kedua dan ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," tambah," ujar Retno di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10/2020) malam.

Dalam uraian tuntutan dakwaan pertama, JPU menilai Heru Hidayat terbukti menerima keuntungan Rp10.728.783.375.000. Heru Hidayat juga dinilai mendapatkan keuntungan tambahan Rp4.650.283.375.000 sehingga keuntungan yang didapatkan totalnya Rp10.728.783.375.000.

"Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola underlying 21 reksa dana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp12,157 triliun sehingga masing-masing mendapat Rp6,078 triliun," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Nasional
3 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

Nasional
3 bulan lalu

Berkas Perkara Rampung, 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN Segera Disidang

Nasional
3 bulan lalu

Alasan Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor ke MA usai Dapat Abolisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal