Kasus Jiwasraya, Kejagung Bersama BPK Dalami Temuan Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mendalami dugaan fee broker fiktif yang diperkirakan mencapai Rp54 miliar. Dana tersebut mengalir ke broker atau perusahaan sekuritas anggota Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, Jiwasraya seharusnya tidak mengeluarkan fee broker. Dalam pengecekan ditemukan laporan fiktif tanpa ada transaksi sebelumnya.

"Nah fee yang dikeluarkan ke broker itu yang dianggap melanggar hukum seharusnya tidak diterima oleh mereka (perusahaan sekuritas). Contoh seperti tadi fiktif, dia tidak melakukan (transaksi) apa-apa, tapi ada uang keluar (dalam laporannya)," ujar Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Dia belum bisa memastikan angka Rp54 miliar tersebut masuk ke rekening siapa saja. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus Jiwasraya.

"Hasil penyidikan ada 5 (tersangka) ini melawan hukum. Termasuk para tersangka yang sudah ditahan dari Jiwasraya dan swasta kita kembangkan juga," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Keuangan
5 hari lalu

Resmi Listing di BEI, Harga Saham PJHB Tembus ARA

Nasional
5 hari lalu

Dirut BEI Sebut IHSG Cetak Rekor Tertinggi 6 Kali sejak Purbaya Jadi Menkeu

Bisnis
13 hari lalu

MNC Sekuritas Edukasi Having Fund di Universitas Paramadina, Gandeng BEI dan KISI AM

Bisnis
13 hari lalu

Sosok Prajogo Pangestu, Orang Terkaya di Indonesia yang Beli SPBU ExxonMobil di Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal