Kasus Jiwasraya, Kejagung Bersama BPK Dalami Temuan Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo Media).

BACA JUGA:

Kejaksaan Agung Blokir 35 Rekening Bank Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Gunakan Mobil Derek, Petugas Dishub Jaksel Tolong Ibu Hamil Hampir Pingsan di Trotoar

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menelusuri transaksi terkait kasus Jiwasraya. Penelusuran juga untuk mengtahui angka pasti kerugian negara.

"Karena datanya begitu banyak dan kita betul-betul kerja sama dengan rekan-rekan dari BPK untuk meneliti satu per satu transaksi yang kita anggap itu telah dilakukan dan direncanakan untuk dilakukan pembelian oleh Jiwasraya melawan hukum," katanya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 5 tersangka, yaitu mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputrow serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Keuangan
5 hari lalu

Resmi Listing di BEI, Harga Saham PJHB Tembus ARA

Nasional
6 hari lalu

Dirut BEI Sebut IHSG Cetak Rekor Tertinggi 6 Kali sejak Purbaya Jadi Menkeu

Bisnis
14 hari lalu

MNC Sekuritas Edukasi Having Fund di Universitas Paramadina, Gandeng BEI dan KISI AM

Bisnis
13 hari lalu

Sosok Prajogo Pangestu, Orang Terkaya di Indonesia yang Beli SPBU ExxonMobil di Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal