Kasus Jiwasraya, Kejagung Bersama BPK Dalami Temuan Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo Media).

BACA JUGA:

Kejaksaan Agung Blokir 35 Rekening Bank Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Gunakan Mobil Derek, Petugas Dishub Jaksel Tolong Ibu Hamil Hampir Pingsan di Trotoar

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menelusuri transaksi terkait kasus Jiwasraya. Penelusuran juga untuk mengtahui angka pasti kerugian negara.

"Karena datanya begitu banyak dan kita betul-betul kerja sama dengan rekan-rekan dari BPK untuk meneliti satu per satu transaksi yang kita anggap itu telah dilakukan dan direncanakan untuk dilakukan pembelian oleh Jiwasraya melawan hukum," katanya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 5 tersangka, yaitu mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputrow serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 jam lalu

BEI Ungkap Sejumlah Calon Emiten Tunda Gelar IPO, Ini Alasannya

17 jam lalu

Uji Coba Harga Minimum Saham Rp1, BEI Ungkap Hasilnya

20 jam lalu

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Targetkan Puluhan Usaha Menengah Melantai di Bursa Saham

2 hari lalu

BEI dan MNC Sekuritas Pecahkan Rekor MURI Peresmian Galeri Investasi Terbanyak secara Serentak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal