Kasus Jiwasraya, Kejagung Cegah Joko Hartono Tirto ke Luar Negeri

Irfan Ma'ruf
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pencegahan kali ini dilakukan terhadap tiga orang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, satu dari tiga orang yang dicegah yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT). Pencegahan dilakukan usai JHT ditetapkan menjadi tersangka.

"Dia dicekal, karena jumlahnya bertambah terus, 13 tambah 3 ada 16. Ada terus pasti itu karena penyidik ini sangat penting. Kenapa? karena kita ada target dengan masa penahanan. Kita tidak mau kehilangan saksi-saksi kunci karena penahanan habis. Itu kepentingan-kepentingan itu sehingga kita lakukan pencegahan," katanya di Gedung Jampidsus, Jumat (7/2/2020).

Selain Joko, penyidik juga melakukan pencegahan terhadap dua orang lainnya yakni PR dan BM. Namun, Febrie enggan mengungkap identitas dua orang yang dicegah tersebut. Dia mengatakan, pencegahan terhadap ketiganya dilakukan sejak pekan lalu.

Dia menuturkan, pencegahan dilakukan terhadap orang atau pihak yang diduga kuat sebagai pelaku atau saksi kunci yang mengetahui awal mula tindak pidana.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil terkait Kejahatan Genosida Israel di Gaza

Nasional
8 jam lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
1 hari lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Nasional
2 hari lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal