Kasus Jiwasraya, Kejagung Cegah Joko Hartono Tirto ke Luar Negeri

Irfan Ma'ruf
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

"Maksud cegah ini tidak hanya terindikasi dia sebagai pelaku tetapi ada beberapa kepentingan dalam pencegahan itu yang menjadi saksi kunci orang-orang yang kita harapkan juga menjadi orang yang bisa membuka awal titik terang terjadinya tindak pidana," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung sudah mencegah 13 orang dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Semuaya dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak diterbitkan surat cegah.

Sebanyak lima dari 13 orang yang dicegah itu sudah berstatus tersangka. Mereka yaitu Komisaris PT Hanson Benny Tjokrosputro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat, mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Nasional
3 hari lalu

Jamintel Sosialisasi Jaga Desa dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS di Kabupaten Bogor

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

Nasional
4 hari lalu

Legal Conference 2025: Pelindo dan Kejaksaan Kolaborasi Perkuat Tata Kelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal