"Maksud cegah ini tidak hanya terindikasi dia sebagai pelaku tetapi ada beberapa kepentingan dalam pencegahan itu yang menjadi saksi kunci orang-orang yang kita harapkan juga menjadi orang yang bisa membuka awal titik terang terjadinya tindak pidana," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung sudah mencegah 13 orang dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Semuaya dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak diterbitkan surat cegah.
Sebanyak lima dari 13 orang yang dicegah itu sudah berstatus tersangka. Mereka yaitu Komisaris PT Hanson Benny Tjokrosputro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat, mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.