Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Masih Abu-Abu: Tindak Pidana Asalnya Belum Jelas
JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum jelas dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Salah satunya terkait tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan.
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai menemui kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7/2026).
"Jadi poin utamanya adalah ada begitu banyak wilayah yang abu-abu, wilayah yang samar secara hukum saat ini yang belum clear," kata Febri.
Menurutnya, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, tim kuasa hukum membahas substansi perkara yang disangkakan kepada Febrie.
Febri menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah belum jelasnya predicate crime dalam perkara TPPU tersebut. Dia menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan.