Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Duga Korupsi Telah Didesain Sejak 2008

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: ist)

Dia meyakini, kasus Jiwasraya akan menjadi terang benderang usai pendalaman terhadap pemeriksaan seluruh saksi hingga tersangka. "Dari alat bukti itu kita sudah tetapkan (tersangka) Jiwasraya ada tiga orang. Merekalah punya alat bukti yang mengambil kebijakan yang masuk kualifikasi melawan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka pada Selasa, 14 Januari 2020. Kelima tersangka itu, dua dari pihak swasta dan tiga dari petinggi PT Jiwasraya.

Kelimanya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Ahmad Khozinudin Heran Silfester Belum Kunjung Dieksekusi, Singgung Orang Besar

Nasional
6 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
6 hari lalu

Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Tender Haji 2026, Cegah Penyimpangan

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Tegaskan Tak Geledah Kantor Kemenhut, Lalu Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal