Dia meyakini, kasus Jiwasraya akan menjadi terang benderang usai pendalaman terhadap pemeriksaan seluruh saksi hingga tersangka. "Dari alat bukti itu kita sudah tetapkan (tersangka) Jiwasraya ada tiga orang. Merekalah punya alat bukti yang mengambil kebijakan yang masuk kualifikasi melawan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka pada Selasa, 14 Januari 2020. Kelima tersangka itu, dua dari pihak swasta dan tiga dari petinggi PT Jiwasraya.
Kelimanya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.