Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Jaksa Ungkap Menag Lukman Terima Rp70 Juta

Ilma De Sabrini
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: iNews.id/Dok.)

Jaksa menjelaskan, Romy meminta kepada Lukman untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Arahan Romy tersebut lalu disetujui oleh menag.

Pada 1 Maret 2019, kata jaksa, Lukman bertemu Haris di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur. Dalam pertemuan itu, diduga Lukman selaku menag siap “pasang badan” untuk Haris. Kemudian, di sana diduga Haris memberi Rp50 juta kepada Lukman. Kemudian, pada 9 Maret 2019, Lukman kembali menerima uang dari Haris sebesar Rp20 juta melalui Herry Purwanto.

“Dalam pertemuan tersebut, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa dia ‘pasang badan’ untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” ungkap jaksa.

Atas perbuatannya Haris diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah

Nasional
5 hari lalu

KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah

Nasional
5 hari lalu

KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet

Nasional
5 hari lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal