Kasus kardus durian yang juga menyeret Cak Imin bermula ketika KPK menangkap pejabat Kemnakertrans pada Agustus 2011. KPK kemudian juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.
Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Dalam persidangan kasus tersebut, terungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar yang dibungkus kardus durian untuk Cak Imin. Cak Imin sudah sempat membantah beberapa kali ihwal pemberian uang tersebut.