JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (1/10/2020). Gelar perkara melibatkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Sambo mengatakan, sebelum gelar perkara, penyidik memeriksa 4 orang. Dia menuturkan, 4 orang yang diperiksa terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag dan penjual top cleaner.
"Iya hari ini akan melakukan ekspose gelar perkara dengan jaksa peneliti (P16)," ujar Ferdy di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Bareskrim dari pendalaman kasus tersebut menyimpulkan ada dugaan pidana dalam kebakaran Gedung Kejagung. Sesuai Pasal 187 KUHP barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dikenakan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup jika ada korban.
Selain itu Bareskrim telah memeriksa rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit serta 6 kali olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan Pasal 188 KUHP, barang siapa dengan sengaja atau kelalaian hukuman maksimalnya 5 tahun. "Kami melakukan peyidikan dan memeriksa potensial suspek. Kita akan memburu tersangka dan kita akan sampaikan ke rekan-rekan," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).