Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Hari Ini Gelar Perkara dan Periksa 4 Orang

Irfan Maa ruf
Polisi saat melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (1/10/2020). Gelar perkara melibatkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Sambo mengatakan, sebelum gelar perkara, penyidik memeriksa 4 orang. Dia menuturkan, 4 orang yang diperiksa terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag dan penjual top cleaner.

"Iya hari ini akan melakukan ekspose gelar perkara dengan jaksa peneliti (P16)," ujar Ferdy di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Bareskrim dari pendalaman kasus tersebut menyimpulkan ada dugaan pidana dalam kebakaran Gedung Kejagung. Sesuai Pasal 187 KUHP barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dikenakan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup jika ada korban.

Selain itu Bareskrim telah memeriksa rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit serta 6 kali olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan Pasal 188 KUHP, barang siapa dengan sengaja atau kelalaian hukuman maksimalnya 5 tahun. "Kami melakukan peyidikan dan memeriksa potensial suspek. Kita akan memburu tersangka dan kita akan sampaikan ke rekan-rekan," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 jam lalu

Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

5 jam lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta

6 jam lalu

Kebakaran Besar di Duren Sawit Jaktim, Api dari Bengkel Merambat ke 35 Kontrakan

11 jam lalu

20 Ha Lahan Gambut Terbakar di Jambi, 11.000 Liter Air Dikerahkan Padamkan Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal