Kasus Kekerasan Seksual Marak, Ketua DPR: Upaya Pencegahan Harus Jadi Prioritas

muhammad farhan
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan upaya pencegahan kekerasan seksual belum maksimal. . (Foto isti).

Menurut mantan Menko PMK ini, implementasi UU TPKS dapat memutus rantai kekerasan seksual di Indonesia karena memuat aturan upaya pencegahan. Puan mengatakan, upaya perlindungan masyarakat dari tindak kekerasan seksual dimulai dari tahapan pencegahan.

“Penyelesaian fenomena gunung es kasus kekerasan seksual memang harus dilakukan dari hulu ke hilir. UU TPKS sebagai hasil perjuangan banyak pihak juga dapat mengatur hak-hak pemulihan psikologis serta restitusi dan kebutuhan lainnya dari korban. Maka penting sekali aturan teknis UU TPKS segera diterbitkan,” ucapnya.

Di sisi lain, Puan mendorong masyarakat untuk mengawal penyelesaian aturan turunan UU TPKS. Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut memberi perlindungan terhadap korban-korban kasus kekerasan seksual.

“Karena biasanya korban enggan melapor karena merasa takut atau trauma berat. Peran serta masyarakat dalam mengawal kasus kekerasan seksual sangat dibutuhkan,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Nasional
21 hari lalu

Ini Kata Ketua DPR soal Peluang Bentuk Pansus Imbas Banjir Sumatra

Nasional
1 bulan lalu

Puan Klaim Pembahasan KUHAP Libatkan Publik, Tampung 130 Masukan

Nasional
2 bulan lalu

Puan Pastikan DPR bakal Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal