JAKARTA, iNews.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital menunjukkan tren mengkhawatirkan. Setiap tahun, tercatat sekitar 2.000 laporan masuk, dengan mayoritas berupa kekerasan seksual online yang jumlahnya menembus lebih dari 1.600 kasus.
Lonjakan ini mendorong pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan memperketat pengawasan terhadap platform digital yang dinilai belum maksimal dalam melindungi penggunanya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, platform digital harus bertanggung jawab penuh atas aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.
"Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/4/2026).
Dia menekankan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas bagi platform yang abai. Bahkan, opsi penutupan bisa dilakukan jika konten atau aktivitas dinilai membahayakan publik.
"Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan," tegasnya.