JAKARTA, iNews.id - Kasus pembobolan ATM atau skimming data nasabah dengan tersangka RP (Ramyadjie Priambodo) terus dikembangkan. Polda Metro Jaya menyebut telah memeriksa sepuluh saksi dalam kasus yang menjerat kerabat calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, dalam kasus tersebut pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti dan memeriksa sepuluh saksi.
"10 saksi sudah kita periksa, kita sedang pemberkasan penyelesaian berkas perkara," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan aliran dana dari aksi kejahatannya tersebut diterima oleh siapa. Argo menjelaskan penyidik masih bekerja dalam kasus ini.
"Kita belum sampai ke sana," kata manan kadih humas Polda Jawa Timur ini.
Sebelumnya, polisi telah menangkap RP atas kasus tersebut. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan tertanggal 11 Februari 2019.
"Tersangka (RP) ditangkap di bilangan Jalan Jend Sudirman, Jaksel pada tanggal 26 Februari 2019," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/3/2019).