Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Carlos Roy Fajarta
Suasana sidang terdakwa Heru Hidayat. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menuntut Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat hukuman mati. Hukuman ini terkait kasus korupsiAsabri.

"Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan extra ordinary crime dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (6/12/2021).

Jaksa mengungkapkan yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa adalah Rp12,643 triliun, sedangkan penyitaan aset aset milik terdakwa hanya Rp2,43 triliun 

"Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam tpk di Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16 triliun lebih. Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa," kata jaksa.

Pihak Jaksa menuntut kepada majelis hakim Tipikor Jakpus  untuk memutuskan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer.

"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp12,64 triliun dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

9 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tegaskan Dakwaan Kasus Kuota Haji Tak Cermat, Bantah Terima Uang

10 jam lalu

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

24 jam lalu

Sidang Eksepsi, Eks Menag Yaqut Ungkap Alasan Kuota Tambahan Haji Dibagi 50 Persen

8 hari lalu

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal