5 Terdakwa Korupsi Dana Asabri Dituntut 10 hingga 15 Tahun Penjara

Antara
Sidang perkara korupsi dana Asabri saat digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Agustus lalu. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero dituntut 10 hingga 15 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti senilai ratusan juta hingga triliunan rupiah.

Empat orang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dari Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, satu orang dinyatakan terbukti melakukan korupsi berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Yang bersangkutan juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terdakwa pertama adalah Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri. Dia dituntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Adam juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar, dengan ketentuan jika dia tidak membayar uang itu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh kejaksaan. 

“Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 5 tahun,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Terdakwa kedua adalah Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012 - Juni 2014, Bachtiar Effendi. Dia dituntut 12 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bachtiar juga dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp453,7 juta. Jika yang bersangkuran tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Seleb
4 jam lalu

Dokter Richard Lee Dihujat Netizen gegara Senggol Nikita Mirzani, Ini Faktanya!

Seleb
7 jam lalu

Jelang Vonis, Nikita Mirzani Tidak Enak Badan: Kurang Darah

Seleb
15 jam lalu

Tanggapan Nikita Mirzani usai Seluruh Pleidoi Ditolak Jaksa Dibacakan di Sidang Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Heboh Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Boni Hargens: Tak Ada Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal