Kasus Korupsi Bakamla, Dirut PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi (Foto: iNews)

Dalam menjatuhkan vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Rahardjo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Rahardjo divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan uang pengganti juga jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rahardjo membayar uang pengganti Rp60,32 miliar.

Hakim menyebut Rahardjo dan PT CMI Teknologi telah menikmati keuntungan sebesar Rp60,329 miliar dan juga memperkaya orang lain yakni mantan staf khusus bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar.

Terhadap putusan tersebut baik Rahardjo maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Nasional
5 hari lalu

KPK Dalami Dugaan RK Tukar Uang Miliaran Rupiah di Luar Negeri saat Jadi Gubernur Jabar

Nasional
5 hari lalu

KPK Usut Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri: Sama Siapa, Sumber Biaya dari Mana

Nasional
5 hari lalu

Periksa Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal