Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Segera Adili Anak Aa Umbara

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anak Aa Umbara Sutisna akan diperiksa (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Andri Wibawa (AW). Andri Wibawa merupakan anak dari Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS). 

Usai dinyatakan lengkap, berkas penyidikan Andri Wibawa dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan, pada hari ini. Andri Wibawa bakal segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di daerah Bandung Barat, dalam waktu dekat. Rencananya, sidang perdana untuk Andri Wibawa bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (6/8/2021).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Andri Wibawa sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Kedepan, penahanan untuk Andri Wibawa menjadi kewenangan tim JPU KPK terhitung mulai 6 sampai 25 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK

Buletin
6 hari lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
10 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Nasional
17 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal