Kasus Korupsi Bansos, Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Didakwa Rugikan Negara Rp127 Miliar 

Nur Khabibi
KPK tahan Kuncoro Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024). Dia didakwa merugikan uang negara mencapai Rp127 miliar.

Kuncoro terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT BGR Logistics.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp 127.144.055.620," kata jaksa dalam surat dakwaan yang dikutip Kamis (1/2/2024).

Jumlah tersebut didapat dari dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam aksinya, Kuncoro diduga melakukan korupsi bersama pihak lain yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 jam lalu

Mendagri Tegaskan Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

5 jam lalu

Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

14 jam lalu

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel buntut Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim

16 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal