Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara

Felldy Aslya Utama
Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dalam kasus korupsi bansos. (Foto: Ilustrasi/Ist) (foto: Pixabay)

Tak hanya Ivo, JPU KPK dalam sidang ini juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Ramdhani berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

JPU menuntut terdakwa Roni Ramdani hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp616.241.000 yang dikurangi dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti setelah dikurangkan barang bukti yang dirampas untuk negara tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

JPU juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyanto berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Warga RI Berusia 17 Tahun bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50.000

2 hari lalu

Data Desil Dimutakhirkan, 4,3 Juta Keluarga Baru Kini Dapat Bansos 

3 hari lalu

BPS Ungkap Nasib Penerima Bansos usai Rumahnya Diperbaiki Pemerintah

4 hari lalu

Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal