JAKARTA, iNews.id - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama bakal menjalani sidang putusan perkara korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (25/3/2024) hari ini. Sidang berlangsung di Ruangan Wirjono Projodikoro Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan Windi digelar mulai pukul 10.20 WIB.
“(Sidang putusan) terhadap Windi Purnama, tanggal sidang Senin 25 Maret 2024 pukul 10.20.00 s/d selesai. Ruangan Wirjono Projodikoro,” tulis SIPP, Senin (25/3/2024).
Sebelumnya, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Windi disebut terbukti terlibat perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020–2022.
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2024).
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.