Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Windi Purnama Divonis Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi sidang vonis (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama bakal menjalani sidang putusan perkara korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (25/3/2024) hari ini. Sidang berlangsung di Ruangan Wirjono Projodikoro Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan Windi digelar mulai pukul 10.20 WIB.

“(Sidang putusan) terhadap Windi Purnama, tanggal sidang Senin 25 Maret 2024 pukul 10.20.00 s/d selesai. Ruangan Wirjono Projodikoro,” tulis SIPP, Senin (25/3/2024).

Sebelumnya, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Windi disebut terbukti terlibat perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020–2022.

Menurut Jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate ini. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2024). 

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Nasional
3 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

Nasional
3 bulan lalu

Berkas Perkara Rampung, 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN Segera Disidang

Nasional
3 bulan lalu

Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini

Nasional
3 bulan lalu

Alasan Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor ke MA usai Dapat Abolisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal