Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Riyan Rizki Roshali
Achsanul Qosasi didakwa menerima suap Rp40 miliar dalam kasus BTS 4G Kominfo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi didakwa menerima suap Rp40 miliar di kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Uang tersebut diterima agar memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Yaitu menguntungkan terdakwa sebesar USD 2,6 juta atau sebesar Rp40 miliar, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Uang tersebut diberikan oleh Anang Achmad Latif yang saat itu menjabat Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Kepada Anang Achmad Latif, Achmad Qosasi meminta uang itu agar pemeriksaan pengerjaan BTS 4G mendapatkan hasil WTP.

"(Uang diberikan juga agar) tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan Proyek BTS 4G 2021," kata JPU.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA

Nasional
8 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
13 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
1 bulan lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal