"Kasus-kasus ini juga sebenarnya banyak. Nanti yang akan kita kerjakan ke depan ada lebih dari 20 Kasus. Rencananya dapat selesai di Tahun 2020 ini," tuturnya.
Penasihat Hukum Rahardjo, Saut Edward Rajaguguk menilai ada perbedaan persepsi antara kliennya dan penyidik KPK. Dia menjelaskan, KPK menganggap kasus tersebut merupakan pengadaan barang, tetapi yang hal yang sebenarnya terjadi bukan seperti itu.
"Penyidik berpikir bahwa ini pengadaan barang dan jasa. Sementara proyek back bone ini pengadaan barang ditambah membuat suatu sistem di Bakamla yang nantinya bisa memonitor kapal. Seperti yang di Natuna kemarin," ujar Edward di KPK.
Edward menyebutkan, kliennya dicecar delapan pertanyaan dalam pemeriksaan hari ini. Rahardjo meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 19.45 WIB. Dia tidak memberikan keterangan apapun dan langsung masuk menuju mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka pada 31 Juli 2019, yakni Leni Marlena (Ketua Unit Layanan Pengadaan di Bakamla), Juli Amar Ma'ruf (anggota Unit Layanan Pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla), Rahardjo Pratjihno (Direktur Utama PT CMIT dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
PT CMIT merupakan rekanan bisnis yang diperuntukan sebagai pelaksana dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla pada 2016.