Kasus Korupsi di Bakamla Rugikan Negara Rp54 Miliar

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Alesander Marwata (kiri) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (31/7/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko S).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi tahun anggaran 2016 di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Tiga orang tersangka ini yaitu Ketua Unit Layanan Pengadaan di Bakamla Leni Marlena, anggota Unit Layanan Pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla, Juli Amar Ma'ruf dan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno.

Dalam kasus ini KPK menduga ada negosiasi jahat dan tindakan suap antara Rahardjo Pratjihno dengan sejumlah pejabat di Bakamla untuk menyesuaikan antara nilai pengadaan dengan nilai anggaran yang disetujui/ditetapkan oleh Kementerian Keuangan serta negosiasi waktu pelaksanaan pengadaan Long Range Camera beserta Tower.

Dari kasus ini komisi antirasuah itu memperkirakan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi ini cukup besar yakni sebanyak lebih dari Rp54 miliar.

"Para tersangka dalam kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54.276.666.520" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
10 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
12 jam lalu

Nadiem Lega usai Dengar Kesaksian LKPP soal E-Katalog: Artinya Tak Ada Kerugian Negara

Nasional
4 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal