JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi tahun anggaran 2016 di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Tiga orang tersangka ini yaitu Ketua Unit Layanan Pengadaan di Bakamla Leni Marlena, anggota Unit Layanan Pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla, Juli Amar Ma'ruf dan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno.
Dalam kasus ini KPK menduga ada negosiasi jahat dan tindakan suap antara Rahardjo Pratjihno dengan sejumlah pejabat di Bakamla untuk menyesuaikan antara nilai pengadaan dengan nilai anggaran yang disetujui/ditetapkan oleh Kementerian Keuangan serta negosiasi waktu pelaksanaan pengadaan Long Range Camera beserta Tower.
Dari kasus ini komisi antirasuah itu memperkirakan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi ini cukup besar yakni sebanyak lebih dari Rp54 miliar.
"Para tersangka dalam kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54.276.666.520" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).