Kasus Korupsi e-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudiharjo divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut Anang dengan hukum penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, Anang juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39 miliar setelah satu bulan putusan hakim. Uang pengganti ini memperhitungkan keuntungan PT Quadra Solution pada proyek e-KTP sebesar Rp79 miliar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
5 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
9 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Nasional
10 jam lalu

Noel Sindir OTT KPK dalam Kasus Ketua PN Depok: Perangi Korupsi atau Negara Ini?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal