Kasus Korupsi e-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudiharjo divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun terhadap terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo. Anang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).   

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana dana itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tumbuan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Franky menjelaskan, uang pengganti yang harus dibayar oleh Anang yakni sebesar Rp20.732.983. ”Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah keluarnya putusan pengadilan, harta benda terdakwa akan disita,” kata Franky.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Anang terbukti bersama-sama melakukan korupsi seperti dinyatakan jaksa dalam dakwaan kedua. Atas putusan tersebut hakim juga mempersilakan Anang untuk mengajukan banding jika memang menginginkan.

Anang merupakan mantan Dirut PT Quadra Solution yang temasuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Dalam perkara korupsi yang juga menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu, negara dirugikan Rp2,3 triliun.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
8 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
10 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal