JAKARTA, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun terhadap terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo. Anang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana dana itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tumbuan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Franky menjelaskan, uang pengganti yang harus dibayar oleh Anang yakni sebesar Rp20.732.983. ”Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah keluarnya putusan pengadilan, harta benda terdakwa akan disita,” kata Franky.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Anang terbukti bersama-sama melakukan korupsi seperti dinyatakan jaksa dalam dakwaan kedua. Atas putusan tersebut hakim juga mempersilakan Anang untuk mengajukan banding jika memang menginginkan.
Anang merupakan mantan Dirut PT Quadra Solution yang temasuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Dalam perkara korupsi yang juga menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu, negara dirugikan Rp2,3 triliun.